Percepatan Pemberantasan Korupsi

Materi Ujian CPNS

UPAYA PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA

www.materidansoalcpns.blogspot.com


Pengertian Korupsi
Korupsi secara umum diartikan sebagai pengabaian atau penyisihan atas suatu standar yang harus ditegakkan.  Istilah korupsi juga bisa dinyatakan sebagai suatu perbuatan tidak jujur atau penyelewengan yang dilakukan karena adanya suatu pemberian.
Berikut ini pengertian-pengertian korupsi :
  • Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)

         Korupsi adalah tindakan yang merugikan kepentingan umum dan masyarakat luas demi keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.
  •  Kartini Kartono

          Korupsi adalah tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeruk keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum dan negara.
  •  Kuper dan kuper

      Korupsi dalam arti politik adalah penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintah atau politisi bagi kepentingan pribadi.

Berdasarkan pengertian-pengertian tersebut di atas maka dapat disimpulkan ciri-ciri korupsi :
·   Perbuatan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara
·   Perbuatan yang merugikan negara
·   Tindakan yang merugikan kepentingan umum dan masyarakat
·   Tindakan memperkaya diri sendiri dengan menyalahgunakan kekuasaan
Menurut sifatnya,korupsi terbagi menjadi dua bentuk yaitu :
1.     Korupsi yang bermotif terselubung
       Yaitu korupsi yang sepintas kelihatannya bermotif politik tetapi sesungguhnya bermotif uang.
2.     Korupsi yang bermotif ganda
       Yaitu korupsi yang secara lahiriah kelihatan seperti bermotif uang tetapi sesungguhnya bermotif lain yakni untuk kepentingan politik

Faktor-faktor penyebab terjadinya korupsi :
Lemahnya pendidikan agama dan etika
Kolonialisme
Kurangnya pendidikan
Kemiskinan
Tidak adanya sanksi yang keras
Kelangkaan lingkungan yang subur untuk pelaku antikorupsi
Struktur pemerintahan yang lemah
Perubahan radikal
Keadaan masyarakat

Dasar hukum pemberantasan korupsi :
1)    Tap MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
2)    UU No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN
3)    UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
4)    UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
5)    UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
6)    Instruksi Presiden No 5 tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi

Upaya Pemberantasan Korupsi
Upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan pemerintah antara lain dengan membentuk lembaga yang menangani korupsi yaitu KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), KPKPN (Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara), Komisi Ombudsman Nasional dan juga pernah membentuk Timtas Tipikor (Tim Pemberantas Tindak Pidana Korupsi). Dicanangkan pula Gerakan Pemberantasan Korupsi Nasional oleh SBY tanggal 9 Desember 2004 yaitu dengan ditandatanganinya Inpres No.5 tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.

Tugas dan Wewenang KPK
Tugas KPK antara lain :
1)    Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
2)  Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
3)    Melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi
4)    Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi
5)    Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara
Wewenang KPK antara lain :
1)    Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi
2)    Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi
3)    Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait
4)    Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
5)    Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi

Peran serta dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia
Dalam UU No 31 tahun 1999 disebutkan bahwa masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan, pengendalian dan pemberantasan tindak pidana korupsi.  Peran serta masyarakat tersebut dapat dilakukan dalam bentuk antara lain :
1.     Hak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan terkait korupsi
2.     Berhak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari,memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi
3.     Menyampaikan saran dan pendapat serta bertanggung jawab kepada aparat penegak hukum yang menangani tindak pidana korupsi
4.     Hak memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporan yang diberikan kepada penegak hukum dalam waktu paling lama 30 hari
5.     Hak untuk memperoleh perlindungan hukum
6.     Penghargaan pemerintah terhadap masyarakat
Disamping itu masyarakat juga bisa membentuk organisasi atau gerakan anti korupsi misalnya:
·      Gerakan masyarakat peduli harta negara

·      Gerakan mahasiswa anti KKN


Lihat juga materi dan soal CPNS di sini.
LihatTutupKomentar